Padapada.id, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menilai keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2020 sudah kurang relevan dengan perkembangan situasi terkini.
Pemkot berencana untuk merevisi Perwako yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di kelurahan, itu.
Demikian pula, Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) juga dirasa tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
Revisi kedua Perwako itu, dibahas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten di Lantai Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu, 21 Mei 2025.
Pemkot menilai, perlu menetapkan LKK yang di dalamnya meliputi RT, RW, PKK, larang taruna, posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti mengatakan revisi Perwako akan dilakukan sebelum tibanya masa pelaksanaan pemilihan RT/RW.
“Masa bakti Ketua RT dan RW akan berakhir pada Oktober mendatang, sehingga selain terkait hal dimaksud maka harus direvisi lagi melihat kondisi saat ini,” ujarnya. (*)













