Hukrim

Kerugian Keuangan Negara Tipikor Tahura Mangkol Sedang Dihitung, Selanjutnya Penetapan Tersangka

×

Kerugian Keuangan Negara Tipikor Tahura Mangkol Sedang Dihitung, Selanjutnya Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PADAPADA.ID, BANGKA TENGAH – Penyidikan perkara tipikor dana kontribusi dalam kerjasama pembangunan strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dengan operator seluler masih terus berproses.

Kepala Kejaksaan Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan kerjasama strategis tersebut berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol Bangka Tengah tahun 2021-2024.

Tim penyidik Kejari Bangka Tengah melakukan pengumpulan bukti berdasarkan surat perintah penyidikan lalu berhasil mendapatkan beberapa alat bukti.

Di antaranya, keterangan saksi-saksi berinisial Dt, Lt dan beberapa pihak lainnya yang menurut tim penyidik mempunyai keterkaitan dalam perkara.

Lalu, ada juga keterangan ahli, seperti ahli kehutanan bidang perjanjian strategis, ahli keuangan negara yang juga diambil untuk dijadikan alat bukti perkara.

“Tim penyidik masih memerlukan alat bukti surat berupa audit perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi berwenang,” katanya, Jumat (11/7/2025).

Dalam rangka memenuhi itu, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara per tanggal 23 Juni 2025.

Lalu, setelah itu telah dilaksanakan gelar perkara atau ekspose kepada BPKP Provinsi Babel pada tanggal 9 Juli 2025 dengan hasil BPKP Provinsi Babel akan menelaah hasil ekspose tersebut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan BPKP Bangka Belitung telah melakukan ekspose penghitungan kerugian negara untuk membahas penghitungan kerugian negara.

Selain itu, saat ini BPKP Bangka Belitung masih menelaah dokumen dan keterangan dalam perkara tersebut sehingga penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Muhammad Husaini menegaskan, Kejari Bangka Tengah berkomitmen penuh menangani perkara tipikor sesuai tahapan dilakukan berdasarkan aturan hukum, profesionalitas, dan transparan.

SEPRI SUMARTONO