PADAPADA.ID, BANGKA TENGAH – Kejari Bangka Tengah telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
SKP2 itu diserahkan atas nama tersangka Fe yang disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap saksi DP.
Keadilan Restoratif itu diserahkan di Kantor Lurah Simpangperlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (14/7/2025) sekitar 15.30 WIB.
Keputusan penghentian penuntutan perkara KDRT berdasarkan keadilan restoratif tersebut sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung.
Persetujuan keadilan restoratif didapatkan setelah Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini menggelar ekspose perkara pidum dengan Plt Direktur Jampidum.
Muhammad Husaini menjelaskan, kasus posisi perkara tersebut bahwa tersangka Fe telah melakukan KDRT terhadap saksi DP, tanggal 4 Maret 2025.
KDRT itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di rumah orang tua saksi DP yang beralamat di Simpangperlang, Kecamatan Koba.
Kekerasan fisik dalam rumah tangga terjadi karena Fe selaku istri mengambil uang hasil penjualan buah sawit tanpa sepengetahuan saksi korban selaku suami.
Hal tersebut memicu kemarahan DP selaku suami, lalu berujung terjadinya cekcok mulut di antara pasangan suami-istri tersebut.
Di saat terjadinya cekcok mulut dan suasana yang sudah memanas. Kerabat DP berusaha melerai keduanya dengan cara menjauhkan tersangka dari saksi korban.
Tetapi, tersangka tetap memukul dahi saksi korban sebanyak 1 kali. Meskipun tersangka sempat dihentikan, ia tetap memberontak dan kembali memukul kepala bagian belakang korban hingga terbaring lemas.
Diketahui, setelahnya telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian pada Rabu (2/7/2025) di Rumah Restoratif Justice (RJ) Kelurahan Simpang Perlang yang dipimpin langsung oleh Kajari Muhammad Husaini.
Kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Kejari Bangka Tengah dengan dihadiri kepolisian, tokoh masyarakat serta pihak keluarga dari tersangka dan korban.
“Sebelum dilakukan RJ, tersangka Febrinasari telah dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah,” katanya, Senin (14/7/2025).
Alasan perkara diberlakukannya RJ karena tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang diancam dengan penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, serta respon dan keharmonisan masyarakat.
“Pihak korban sudah memaafkan tersangka tanpa syarat,” katanya.
SEPRI SUMARTONO













