Padapada.id, PANGKALPINANG — Rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di kawasan Ketapang mulai memasuki tahap persiapan lapangan. Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan survei dan verifikasi lokasi, Senin (8/6/2026), sekaligus mendengar sejumlah aspirasi dari warga yang berpotensi terdampak program tersebut.
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu AF, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, David, dihadiri unsur organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, perangkat lingkungan, hingga perwakilan masyarakat setempat.
Program Kampung Nelayan Merah Putih direncanakan dibangun di kawasan Rusunawa Ketapang dengan luas sekitar satu hektare. Pemerintah menempatkan program ini sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pesisir sekaligus peningkatan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Namun, di balik rencana pembangunan tersebut, muncul persoalan yang tak bisa diabaikan. Sedikitnya tujuh rumah warga diketahui berada di dalam area yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor perikanan tradisional. Ketua RT 08 Kelurahan Ketapang, Migro, mengatakan sebagian besar warga yang bermukim di lokasi tersebut berprofesi sebagai kuli nelayan dengan kemampuan ekonomi yang terbatas.
Menurut dia, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan hidup warga yang terdampak.
“Warga kami rata-rata bekerja sebagai kuli nelayan dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian ganti rugi terhadap bangunan warga yang terdampak pembangunan ini,” ujar Migro dalam rapat tersebut.
Bagi warga, persoalan utama bukan sekadar perpindahan tempat tinggal, melainkan kepastian mengenai nasib bangunan yang selama ini menjadi tempat mereka berteduh dan menjalani aktivitas sehari-hari.
Menanggapi aspirasi tersebut, Agustu AF menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum sampai pada tahap pengambilan keputusan. Fokus utama pemerintah, kata dia, masih berada pada proses pendataan dan verifikasi faktual di lapangan.
Survei yang akan dilakukan tim gabungan bertujuan memetakan kondisi riil kawasan, mulai dari status lahan, kondisi bangunan, jumlah warga terdampak, hingga aspek sosial dan ekonomi yang melekat pada masyarakat setempat.
“Survei lapangan ini menjadi langkah awal untuk mendapatkan data yang valid. Semua kondisi di lapangan akan didata dan diverifikasi sehingga nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah dan kebijakan pemerintah,” kata Agustu.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan adanya aspek hukum yang berkaitan dengan status lahan. Camat setempat, Purnamawan, menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas aset atau tanah milik pemerintah memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan bangunan yang berdiri di atas lahan hak milik.
“Kalau bangunan yang dibangun di atas tanah pemerintah, pada prinsipnya tidak ada ganti rugi. Namun seluruh data dan kondisi di lapangan tetap akan didata serta dibahas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh persoalan sosial, legalitas lahan, dan perlindungan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pendekatan dialog dan musyawarah akan menjadi bagian dari setiap tahapan program. Dalam waktu dekat, tim gabungan yang terdiri dari unsur OPD teknis, kecamatan, kelurahan, serta perangkat RT/RW dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan survei dan verifikasi faktual.
Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan sekaligus memastikan pembangunan kawasan pesisir dapat berjalan tanpa memunculkan persoalan sosial baru di kemudian hari. (*)













