Politik

Nelayan Adukan Aktivitas Tambang di Teluk Kelabat Dalam, DPRD Babel Turun Tangan

×

Nelayan Adukan Aktivitas Tambang di Teluk Kelabat Dalam, DPRD Babel Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan meninjau dugaan aktivitas pertambangan di Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka, setelah menerima keluhan dari Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam. Nelayan menilai aktivitas tersebut mengganggu kawasan tangkap yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Keluhan itu disampaikan dalam audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel pada Senin, 8 Juni 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dihadiri perwakilan nelayan serta sejumlah pihak terkait.

Dalam audiensi, nelayan meminta pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Mereka khawatir kegiatan tersebut merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan usaha penangkapan ikan.

Menanggapi hal itu, Didit mengatakan kawasan yang dipersoalkan masyarakat telah ditetapkan sebagai zona perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Perda zonasi telah mengatur pembagian ruang untuk sektor perikanan dan pertambangan. Kawasan yang dikeluhkan masyarakat merupakan zona nelayan sehingga aktivitas tambang tidak semestinya berada di lokasi tersebut,” kata Didit.

Menurut dia, hasil pembahasan dalam audiensi mengindikasikan masih adanya aktivitas tambang di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan. Kondisi itu, kata Didit, perlu diverifikasi di lapangan.

DPRD juga berkoordinasi dengan PT Timah terkait legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Berdasarkan keterangan perusahaan, PT Timah tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan penambangan di Teluk Kelabat Dalam karena lokasi itu berada di luar wilayah operasionalnya.

“Dari penjelasan PT Timah, mereka tidak pernah mengeluarkan SPK di lokasi yang dipersoalkan masyarakat. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP Provinsi Babel, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dijadwalkan meninjau lokasi pada Selasa, 9 Juni 2026.

Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi atas keluhan masyarakat.

“Kami akan melihat langsung situasi di lapangan. Harapan masyarakat adalah aktivitas pertambangan di kawasan zona nelayan dihentikan. Penyelesaian akan diutamakan melalui pendekatan persuasif,” kata Didit.

Dalam audiensi tersebut, nelayan juga meminta agar izin usaha pertambangan yang berkaitan dengan kawasan Teluk Kelabat Dalam tidak diperpanjang. DPRD menjelaskan kewenangan penerbitan maupun perpanjangan izin berada di pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD menyatakan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan. (*)