Padapada.id, PANGKALPINANG — Persidangan perkara dugaan tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Sarang Ikan serta Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hari ini, Selasa (9/6/2026) sidang berlanjut dengan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Namun, perhatian publik juga tertuju pada permintaan Iwan Prahara, kuasa hukum salah satu terdakwa yang meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan langsung ahli Bambang Hero Sahardjo di ruang sidang. Dia tak mau keterangan ahli dilakukan secara daring.
Permintaan itu disampaikan Iwan Prahara, dalam persidangan sebelumnya pada 2 Juni 2026. Menurut Iwan, kehadiran Bambang Hero secara fisik diperlukan karena keterangannya dinilai krusial untuk diuji secara langsung oleh tim pembela.
“Kalau sudah pemeriksaan ahli, kami harap jaksa penuntut umum bisa menghadirkan secara fisik. Salah satu ahli yang sangat penting untuk kami tanyakan adalah Bambang Hero. Ini penting untuk kami dengarkan secara langsung,” ujar Iwan di hadapan majelis hakim.
Nama Bambang Hero bukan sosok baru dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Guru besar kehutanan itu sebelumnya menjadi salah satu ahli dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menyita perhatian nasional. Dalam perkara tersebut, keterangannya terkait perhitungan kerugian lingkungan menjadi salah satu rujukan penting dalam proses hukum.
Dalam perkara tambang ilegal di Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, jaksa penuntut umum juga menggunakan keterangan Bambang Hero untuk menghitung besaran kerugian lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.
Iwan menilai kehadiran ahli secara langsung di muka persidangan akan memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk menguji metodologi maupun dasar perhitungan yang digunakan.
“Kami ingin mendengar dan menguji langsung keterangan beliau di persidangan. Dengan kehadiran secara fisik, semua hal yang menjadi pertanyaan bisa didengar secara lebih terang,” katanya.
Majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini mengabulkan permintaan tersebut. Hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan ahli secara langsung ketika agenda pemeriksaan ahli digelar.
“Jaksa penuntut umum dipersilakan untuk menghadirkan ahli secara langsung. Kalau dilakukan secara daring, kadang kualitas penyampaiannya tidak optimal. Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” ujar Dewi, pekan lalu.
Dalam perkara ini, jaksa mendudukkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Sahputra, dan Mardiansyah. Mereka didakwa terkait aktivitas penambangan timah yang diduga berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Bangka Tengah. (*)













