Padapada.id, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menata ulang tata ruang dan wilayah pertambangan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dukungan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan kawasan hutan yang dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Saparudin, Pangkalpinang tidak lagi bertumpu pada sektor pertambangan sehingga keberadaan wilayah yang masih tercatat dalam IUP perlu dievaluasi. Ia menyoroti satu IUP PT Timah yang mencakup sekitar 4.300 hektare wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Di Kota Pangkalpinang ada satu IUP dan itu bermasalah. Luas totalnya sekitar 4.300 hektare yang mencakup wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah,” ujar Saparudin.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, kata dia, akan melakukan pengukuran ulang terhadap luasan IUP yang berada dalam batas administratif kota. Hasil pengukuran tersebut akan disampaikan kepada pemerintah provinsi sebagai bahan penataan ruang.
“Nanti akan kami ukur total yang masuk wilayah Pangkalpinang berdasarkan batas administrasi kota. Secepatnya hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur,” katanya.
Saparudin menilai kepastian status lahan penting untuk membuka ruang pembangunan. Selama masih berstatus kawasan IUP, sejumlah wilayah berpotensi mengalami keterbatasan pemanfaatan ruang meskipun aktivitas pertambangan tidak lagi berlangsung.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, PT Timah Tbk, dan pemerintah kabupaten/kota menyepakati revisi sejumlah wilayah IUP yang dinilai tidak efektif.
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan lahan yang tidak lagi produktif akan dikembalikan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan ekonomi lokal.
“PT Timah, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat merevisi tata ruang pada IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya,” kata Hidayat.
Menurut dia, banyak lahan dalam konsesi pertambangan yang memiliki potensi ekonomi lain, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, maupun sektor produktif lainnya.
Data pemerintah provinsi menunjukkan luas IUP di Bangka Belitung mencapai 512.716,84 hektare. Dari jumlah itu, hanya sekitar 90.072,27 hektare atau 17,6 persen yang masih aktif beroperasi.
Pemerintah provinsi juga menemukan berbagai tumpang tindih pemanfaatan ruang, mulai dari kawasan permukiman, HGU, kawasan hutan, hingga lahan sawah. Kondisi itu menjadi salah satu alasan percepatan revisi tata ruang untuk menyesuaikan pemanfaatan lahan dengan kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.(*)













