Hukrim

DAS Asyik Jualan Sabu, Eh.. Polisi Nongol Bawa Borgol

×

DAS Asyik Jualan Sabu, Eh.. Polisi Nongol Bawa Borgol

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG – Nyalinya boleh gede, tapi apesnya juga nggak kalah besar. DAS alias Dandy (28), pemuda yang diduga jadi pengedar sabu, akhirnya tak berkutik. Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengobrak-abrik bisnis barang haramnya.

Bukan sekadar mendapati satu-dua plastik klip. Polisi mengamankan 14 klip besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram milik DAS dari dua lokasi di Pangkalpinang.

DAS diciduk pada Senin (24/8/2026) siang di sebuah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan dilakukan Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama anggotanya setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Siang kemarin, kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy di kontrakannya,” kata Ronald, Selasa (25/8/2026).

Begitu kontrakan digeledah dengan didampingi Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah box aluminium hitam. Kalau isinya perkakas mungkin biasa. Tapi ini malah bikin petugas senyum kecut.

Di dalam box tersebut terdapat 12 plastik klip besar berisi diduga sabu. Polisi juga menemukan satu timbangan digital warna silver yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.

Namun polisi rupanya belum puas. Operasi kemudian berlanjut ke lokasi kedua di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama.

Di tempat ini, petugas kembali menemukan satu kantong kresek merah putih yang berisi dua klip besar diduga sabu.

“Dari dua TKP, total barang bukti yang kita amankan sebanyak 14 klip besar dengan berat bruto 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,” ujar Ronald.

Dihadapkan dengan barang bukti sebanyak itu, DAS tampaknya tak punya banyak alasan untuk berkelit. Hasil interogasi polisi menyebutkan dia mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikannya.

Kini, urusan jualan “gula putih” pun resmi tamat. DAS harus berhadapan dengan hukum dan ancaman hukuman yang tidak main-main.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya? Seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kasusnya masih kita dalami. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ronald.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Warga yang curiga dengan aktivitas di sekitar lokasi kemudian melapor. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, bukan cuma rasa penasaran warga yang terjawab. Polisi malah menemukan 1,2 kilogram sabu dan mengamankan DAS.

“Setiap informasi dari masyarakat tentunya sangat berarti bagi kami dalam mengungkap tindak pidana seperti peredaran narkoba,” ujar Agus.

Ia mengimbau masyarakat tidak cuek jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan langsung kepada polisi atau melalui call center 110.

“Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan segera lapor,” katanya. (*)