Hukrim

Sumin Desak SPDP Kasus AK di Krimsus Polda Babel Segera Diterbitkan

×

Sumin Desak SPDP Kasus AK di Krimsus Polda Babel Segera Diterbitkan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, SUNGAILIAT — Perkara hukum yang melibatkan AK melebar ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, AK kini juga dilaporkan dalam perkara berbeda yang ditangani Krimsus.

Kuasa hukum Frida Gunadi, Sumin dari Sumin & Partners Law Office, mendesak Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas laporan terhadap AK.

Desakan itu disampaikan Sumin seiring dengan perkembangan perkara dugaan penggunaan atau pembuatan dokumen audit yang keabsahannya dipersoalkan. Dalam perkara tersebut, Dr. AA alias Anik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sumin meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam perkara itu, terutama bila ditemukan bukti mengenai perannya dalam penggunaan atau pemanfaatan dokumen audit yang dipersoalkan.

“Kami meminta kepada Ditreskrimsus untuk menerbitkan SPDP terkait perkara ini. Kami ingin mengetahui secara resmi bagaimana proses penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujar Sumin yanh didampingi rekannya Badiuz, ketika memberikan keterangannya kepada awak media, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Sumin, SPDP diperlukan agar pelapor memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara. Ia mengatakan Frida Gunadi sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.

Dilaporkan dalam Perkara Dokumen

Selain meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan AK dengan perkara yang menjerat Dr AA, Sumin mengatakan AK juga dilaporkan secara terpisah ke Ditreskrimsus.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen atau surat palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sumin menduga penggunaan dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum.

“Nah yang di Krimsus juga ada laporan kami terhadap saudara Kusuma. Di Krimsus itu juga kami berharap segera dilakukan SPDP, dikirimnya SPDP ke kejaksaan. Pelaporan tentang dia mendapat keuntungan dari penggunaan surat itu, dokumen palsu yang dipakai itu,” kata Sumin.

Sumin menyatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, AK saat ini telah ditahan dan  dilimpahkan perkaranya oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Bangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan penipuan dan penggelapan.

Penahanan tersebut juga tengah dilawan melalui jalur praperadilan. Tim kuasa hukum AK mengajukan permohonan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Kuasa hukum AK, Wandi, mengatakan langkah itu ditempuh karena pihaknya mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan. Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan laporan tidak memiliki cukup alat bukti atau bukan merupakan peristiwa pidana.

“Saya heran kalau pihak Polda menaikkan perkara ini dasar hukumnya apa. Padahal sudah jelas di dalam surat gelar perkara SP2 dinyatakan laporan ini tidak ditemukan cukup alat bukti,” ujar Wandi dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.

Dengan perkembangan tersebut, AK kini menghadapi dua ranah perkara di Polda Kepulauan Bangka Belitung. Perkara yang telah berujung pada penahanan di Ditreskrimum dan kemudian telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan laporan lain yang didesak pelapor untuk segera ditindaklanjuti Ditreskrimsus. (*)