Serba-serbi

Dukung Pidana Humanis Kerja Sosial, Pemkot Pangkalpinang Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan

×

Dukung Pidana Humanis Kerja Sosial, Pemkot Pangkalpinang Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung terkait kerja sama pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pelaksanaan kerja sosial. Penandatanganan tersebut berlangsung di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan pihak pemasyarakatan untuk pelaksanaan kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun warga binaan,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, melalui kesepakatan tersebut diharapkan proses pembinaan terhadap anak maupun wargau binaan dapat berjalan lebih efektif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat menjadi salah satu alternatif pembinaan yang lebih humanis, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

“Ini adalah implementasi dari undang-undang yang baru, sehingga ke depan diharapkan program ini dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi mereka yang menjalani pembinaan,” katanya.

Wali Kota juga mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalpinang guna menindaklanjuti kerja sama tersebut.

“Kami sudah meminta OPD untuk aktif berkoordinasi dengan pihak Bapas Pangkalpinang agar pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan kerja sosial dan pelayanan masyarakat ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap program pembinaan melalui kerja sosial dapat menjadi solusi dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih rehabilitatif serta memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)