Padapada.id, Pangkalpinang — Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan izin khusus kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, untuk keluar sementara dari tahanan guna melayat dan menghadiri pemakaman sang suami, Herry Setiyobudi, yang meninggal dunia di Jakarta, Rabu siang, 20 Mei 2026.
Hellyana saat ini diketahui tengah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang setelah divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin 18 Mei 2026 lalu. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Hellyana masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya banding.
Kepastian pemberian izin itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, kepada awak media, Rabu malam. Menurutnya, izin keluar tahanan diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan setelah diterbitkannya surat penetapan resmi dari pengadilan.
“Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor: 276/Pid.B/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang memberikan izin kepada terdakwa Hellyana untuk menghadiri pemakaman suaminya di Jakarta,” ujar Anjasra.
Dalam surat penetapan tersebut, Hellyana diberikan izin keluar rutan selama dua hari, terhitung sejak 21 hingga 22 Mei 2026.
Meski mendapat izin untuk menghadiri prosesi duka keluarga, status Hellyana sebagai tahanan rutan PN Pangkalpinang membuat seluruh aktivitasnya selama berada di luar tahanan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memastikan pengawalan dilakukan secara ketat sejak keberangkatan menuju Jakarta hingga Hellyana kembali ke Pangkalpinang.
“Mulai besok yang bersangkutan diizinkan bertolak ke Jakarta dengan tetap mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” demikian kata Anjasra Karya.(*)













