Padapada.id, PANGKALPINANG — Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Bangka Belitung menjadi penanda baru bagi tata kelola tambang rakyat. Namun Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengingatkan agar regulasi itu tidak menjadi pintu masuk bagi kelompok bermodal besar menguasai ruang yang disiapkan untuk masyarakat.
Didit menegaskan, keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus kembali pada tujuan awalnya, yakni memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok-kelompok bermodal besar. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan rakyat,” kata Didit usai rapat paripurna pengesahan Perda Minerba DPRD Babel, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut dia, Perda Minerba tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif. Regulasi itu harus menjadi instrumen untuk memastikan manfaat kekayaan alam daerah kembali kepada masyarakat Bangka Belitung.
Didit mengatakan, selama ini aktivitas pertambangan rakyat berjalan dalam kondisi penuh ketidakpastian karena persoalan legalitas. Dengan hadirnya IPR, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat dapat bekerja secara aman tanpa berhadapan dengan persoalan hukum.
Namun, ia meminta pemerintah provinsi memperketat aturan pelaksanaan agar tidak terjadi penyimpangan. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan kelompok pemodal besar tidak menggunakan masyarakat sebagai kedok untuk mendapatkan akses tambang rakyat.
“Jangan sampai atas nama rakyat, tetapi yang menikmati justru pemilik modal besar. Itu yang harus kita cegah sejak awal,” ujarnya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyebut pengesahan Perda Minerba merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum. Ia berharap aturan tersebut dapat memberi dampak ekonomi bagi warga.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan perizinan yang jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujar Hidayat.
Untuk memperkuat pelaksanaan perda, DPRD Babel meminta pemerintah provinsi segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dengan melibatkan aparat penegak hukum. Aturan teknis itu diharapkan mampu menutup celah tafsir dan mencegah permainan kepentingan.
Tahap awal implementasi IPR akan dilakukan di Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah juga telah mengusulkan tambahan sekitar 8.000 hektare wilayah kepada pemerintah pusat agar masyarakat di kabupaten lain dapat memperoleh kesempatan menambang secara legal.
Kini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel tengah menyiapkan aturan teknis agar skema pertambangan rakyat dapat segera berjalan. (*)













