Politik

DPRD Babel Ajak Mahasiswa Kawal Kewajiban Plasma Perusahaan Sawit

×

DPRD Babel Ajak Mahasiswa Kawal Kewajiban Plasma Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Edi Nasapta meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat. Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan hak masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan bentuk bantuan perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Edi saat menerima audiensi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Kerakyatan Daerah Bangka Belitung di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam dialog itu, mahasiswa menyampaikan 13 tuntutan yang mencakup persoalan pertambangan rakyat, kesejahteraan guru honorer, sektor perkebunan, hingga proyek strategis nasional.

“Plasma bukan bantuan atau hadiah. Itu hak masyarakat yang wajib dipenuhi perusahaan,” kata Edi.

Menurut Edi, pelaksanaan kewajiban plasma secara penuh berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi daerah. Ia memperkirakan dana yang beredar di masyarakat dapat mencapai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun apabila seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

Ia mengatakan DPRD menerima informasi bahwa masih banyak perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma. Karena itu, DPRD mengajak masyarakat dan mahasiswa ikut mengawasi pelaksanaannya.

“Kalau ada bukti atau temuan di lapangan, sampaikan kepada DPRD. Kita kawal bersama agar hak masyarakat dipenuhi,” ujarnya.

Selain persoalan perkebunan, Edi menilai pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. DPRD, kata dia, akan terus mendorong agar pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga.

Dialog tersebut juga dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Fery Afrianto beserta jajaran pemerintah provinsi dan sejumlah anggota DPRD.

Menanggapi tuntutan mahasiswa mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan dinas, Fery menegaskan pemerintah akan menindak setiap pelanggaran apabila ditemukan bukti.

“Kalau ada bukti kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi, laporkan kepada kami. Akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Fery.

Usai dialog, Aliansi BEM Babel menyerahkan pernyataan sikap berisi 13 tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain meminta percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mahasiswa juga menuntut peningkatan kesejahteraan guru honorer, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, penolakan pembangunan PLTN di Pulau Gelasa, pencabutan IUP PT Timah di Desa Batu Beriga, serta pemenuhan hak masyarakat di sektor perkebunan. (*)