Padapada.id, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta PT Timah Tbk segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan masyarakat dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan. Dewan juga meminta perusahaan mempercepat revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mengatasi tersendatnya penyerapan produksi timah di Belitung dan Belitung Timur.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi DPRD Babel dengan jajaran direksi PT Timah, Selasa, 14 Juli 2026. Pertemuan dipimpin Direktur Operasi PT Timah Handy Geniardi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta dan Belyadi, Ketua Komisi III Taufik Rizami, anggota Komisi III Syarifah Amelia, serta sejumlah anggota Komisi III DPRD Babel.
Dalam pertemuan itu, DPRD membawa sejumlah persoalan yang dianggap menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Selain konflik lahan dan revisi RKAB, dewan menyoroti perlunya evaluasi terhadap wilayah IUP yang tidak lagi produktif serta penguatan peran pelaku usaha lokal dalam sektor pertambangan.
Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengatakan persoalan tumpang tindih lahan menjadi salah satu temuan dalam Rapat Koordinasi Wilayah bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Belitung.
Ia mengatakan sejumlah permukiman warga, sekolah, rumah ibadah, kantor desa, fasilitas umum, hingga kebun masyarakat berada di dalam wilayah IUP PT Timah. Kondisi itu, kata dia, membuat warga khawatir memanfaatkan lahannya sendiri.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin bekerja, bertani, berkebun, dan membangun usaha tanpa dihantui rasa takut. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil, baik bagi masyarakat maupun bagi PT Timah sebagai perusahaan negara,” ujar Edi.
Menurut Edi, tumpang tindih tersebut juga membuat aparatur desa ragu memberikan pelayanan administrasi pertanahan. Karena itu, DPRD mengusulkan pencocokan atau overlay peta menggunakan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Melalui pemetaan tersebut, kawasan permukiman, fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, dan lahan produktif masyarakat dapat dipisahkan dari wilayah yang masih diperlukan untuk kegiatan pertambangan.
Direktur Operasi PT Timah Handy Geniardi mengatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut. Penyelesaiannya akan dilakukan secara parsial atau kasus per kasus dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Produksi Timah Menumpuk, RKAB Diminta Segera Direvisi
Selain persoalan lahan, DPRD Babel menyoroti tersendatnya penyerapan produksi timah masyarakat dan mitra usaha di Belitung dan Belitung Timur. Salah satu penyebabnya disebut berkaitan dengan keterbatasan kuota RKAB.
Edi mengatakan kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kegiatan pertambangan, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, ia meminta revisi RKAB segera diperjuangkan kepada pemerintah pusat.
“DPRD mendukung penuh langkah PT Timah untuk mengajukan revisi RKAB. Bila diperlukan kebijakan diskresi sesuai mekanisme yang berlaku, kami siap ikut memperjuangkannya agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali bergerak,” kata Edi.
Handy mengatakan PT Timah sedang menyiapkan pengajuan revisi atau penambahan RKAB kepada pemerintah pusat. Ia berharap langkah tersebut mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua DPRD Babel Belyadi mengatakan revisi RKAB memungkinkan dilakukan apabila terdapat dasar yang kuat. Salah satunya adalah temuan cadangan atau data geologi baru yang memengaruhi rencana produksi perusahaan.
“Kalau terdapat temuan baru yang menjadi dasar perubahan rencana produksi, tentu mekanisme revisi RKAB dapat ditempuh sesuai ketentuan. Ini perlu segera dioptimalkan agar penumpukan produksi di Belitung dapat teratasi,” ujar Belyadi.
DPRD Babel berharap penyelesaian persoalan lahan dan percepatan revisi RKAB tidak berhenti pada pembahasan di tingkat perusahaan. Menurut dewan, kepastian ruang bagi masyarakat dan kelancaran penyerapan produksi menjadi bagian penting dari keberlanjutan ekonomi Bangka Belitung. (*)













