Padapada.id, BANGKA — Kesadaran hak asasi manusia tak berhenti di kantor pemerintahan. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menurunkan Penggerak HAM untuk mendampingi Desa Penyamun, Kabupaten Bangka, dalam program Desa Sadar HAM.
Pendampingan itu dimulai melalui kegiatan di Kantor Desa Penyamun, Selasa, 18 Agustus 2026. Program serupa juga diterapkan di Desa Berbura. Keduanya akan menjadi desa binaan selama dua tahun.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Babel, Anis Ratna, mengatakan penerapan nilai HAM di tingkat desa membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga masyarakat desa perlu terlibat dalam proses tersebut.
“Penguatan HAM membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh elemen pemerintahan daerah, TNI, Polri, serta masyarakat,” kata Anis.
Penggerak HAM menjadi ujung tombak program tersebut. Mereka akan mendampingi aparatur desa, mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan HAM, serta membuat laporan secara berkala.
Laporan dari lapangan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian HAM untuk melihat perkembangan penerapan nilai-nilai HAM di desa.
Kepala Desa Penyamun, Suharni, menyambut penetapan desanya sebagai wilayah binaan. Ia berharap pendampingan tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi membantu aparatur desa menerapkan prinsip HAM dalam pelayanan kepada warga.
“Semoga kehadiran tim Kemenham dapat membimbing aparatur desa dalam menerapkan nilai-nilai HAM dengan lebih baik dan nyata bagi masyarakat,” ujar Suharni. (*)













