Hukrim

Polisi Ungkap Penganiayaan Mahasiswi di Toboali, Terduga Pelaku Ditangkap

×

Polisi Ungkap Penganiayaan Mahasiswi di Toboali, Terduga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, TOBOALI — Polisi menangkap Ha alias Difal, 21 tahun, warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, setelah diduga menganiaya seorang mahasiswi di rumah kontrakan korban pada Selasa dinihari, 18 Agustus 2026.

Tim Resmob Macan Selatan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan menangkap Difal kurang dari 12 jam setelah kejadian. Ia dibekuk saat berada di pinggir jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Ajun Komisaris Polisi Imam Satriawan mengatakan polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.

“Setelah berhasil kita amankan, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Imam, Selasa sore.

Menurut Imam, penganiayaan bermula ketika pelaku masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela. Polisi menduga pelaku semula hendak melakukan pemerkosaan. Korban melawan sehingga pelaku kemudian menyerangnya menggunakan pisau.

“Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban luka parah di bagian leher,” ujar Imam.

Polisi menjerat Difal dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan berat. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Difal telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap aduan dari masyarakat,” kata Agus.

Ia mengatakan kepolisian akan menindak setiap tindak kekerasan dan kejahatan serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat. (*)