Padapada.id, Mentok – Seorang kakek tiri berusia 33 tahun diduga tega melakukan tindakan tidak senonoh kepada cucunya yang masih berusia 3 tahun 8 bulan.
Kejinya, tersangka berinisial H itu diduga telah tiga kali melakukan perbuatan jahat itu kepada korban yang masih bayi. Tersangka melakukannya di bulan Juni 2025.
KBO Reskrim Bangka Barat Iptu Muhammad Harits mengungkapkan tindakan jahat itu baru ketahuan setelah korban tak berdaya itu mengeluh sakit di kemaluannya.
“Baru ketahuan Kamis (3/7/2025) kemarin karena korban mengeluh sakit di kemaluannya,” kata Iptu Harits, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami luka lecet di bibir kemaluan karena adanya gesekan terlalu kasar dari pelaku menggunakan jari.
Akibat kelakuan jahat itu, tersangka H yang saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Barat terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
SEPRI SUMARTONO













