Padapada.id, Mentok – Seorang kakek tiri cabul di Bangka Barat terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah berbuat keji kepada korban berusia 3 tahun 8 bulan.
Tersangka H berhasil diamankan Polres Bangka Barat kemarin malam, Kamis (3/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
H ditangkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke kepolisian karena mendengar anaknya mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya.
Ketika diamankan di Polres Bangka Barat, H mengaku melakukan tindakan tak bermoral itu karena sedang bernafsu lalu melihat korban.
“Karena sedang ingin saja, nafsu. Saya cuma pegang saja,” kata H kepada awak media di Polres Bangka Barat, Jumat (4/7/2025).
Nafsu tersangka muncul karena ia terpengaruh film porno sehingga tega melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada cucu tirinya sendiri.
SEPRI SUMARTONO













