Padapada.id, Pangkalpinang — Polda Bangka Belitung mulai tancap gas demi menyesuaikan diri dengan aturan hukum terbaru. Secara resmi, menggelar Sertifikasi Kompetensi bagi penyidik dan penyidik pembantu Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Irwasda Polda Babel, Kombes Pol Bambang Sutoyo, di Aston Emidary Hotel & Conference Center, Rabu, 29 April 2026. Suasananya serius, tapi pesannya jelas, yakni jadi penyidik sekarang tak cukup hanya bermodal pangkat, tapi harus cakap sesuai level kompetensi.
Sertifikasi ini menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri, lengkap dengan tim asesor dari Bareskrim Polri. Sasarannya tak main-main, seluruh jajaran Reserse Kriminal, baik di tingkat Polda maupun kewilayahan.
Langkah ini diambil setelah lahirnya regulasi anyar, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan sertifikasi sebagai syarat mutlak bagi personel kepolisian untuk menjalankan fungsi penyidikan.
Kepala LSP Lemdiklat Polri, Kombes Pol dr Purwadi W Anggoro, menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar pelengkap administrasi. Lebih dari itu, ini adalah “rapor resmi” kemampuan penyidik di lapangan.
“Ini bukan formalitas. Sertifikat ini bukti bahwa rekan-rekan memang layak dan mampu bertugas sebagai penyidik,” tegas Purwadi.
Ia berharap, melalui proses ini, para peserta tak hanya lulus uji, tapi juga naik kelas, baik dari sisi wawasan maupun kemampuan teknis, agar mampu bekerja dengan prinsip keadilan yang lebih tajam dan manusiawi.
Di sisi lain, Bambang Sutoyo membeberkan fakta yang cukup menohok. Dari total 845 personel penyidik dan penyidik pembantu di Polda Babel, baru 242 orang atau sekitar 28,64 persen yang mengantongi sertifikat kompetensi. Angka itu jelas belum ideal.
“Saat ini, baru sekitar 28,64 persen personel kita yang tersertifikasi. Angka ini harus kita kejar demi profesionalisme penanganan perkara yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Menurutnya, sertifikasi kini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan syarat wajib di tengah dinamika hukum yang makin kompleks. Apalagi, sertifikat kompetensi juga menjadi syarat administratif pengangkatan penyidik, sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2024.
Pesannya ke peserta pun lugas, jangan anggap enteng. “Kita tidak hanya mencari penyidik yang pintar secara hukum, tapi juga yang solutif, bermoral, dan memiliki empati untuk mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri tim sertifikasi LSP, para asesor kompetensi penyidik Polri, pejabat utama Polda, serta para peserta yang siap naik level lewat uji kompetensi tersebut. (*)













