Padapada id, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu disertai catatan dan rekomendasi dari tujuh fraksi sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Babel, Rabu, 29 Juli 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar dan dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Ketujuh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui rancangan perda tersebut. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Hidayat Arsani mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan DPRD. Menurut dia, kritik, saran, dan rekomendasi legislatif penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan secara cermat, kritis, dan konstruktif,” kata Hidayat.
Hidayat mengatakan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Pengelolaan itu, kata dia, harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah itu, menurut dia, diperlukan untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan,” ujarnya.
Selain pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna membahas Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman atau RP3KP Babel 2026–2045. DPRD juga menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD 2027.
Dalam pemaparan KUA-PPAS 2027, Hidayat mengatakan kebijakan anggaran akan diselaraskan dengan RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, dan RKPD 2027.
Tema pembangunan yang diusung ialah penguatan ketahanan pangan, hilirisasi komoditas unggulan daerah, serta pembangunan pariwisata yang berkualitas.
Pemerintah Provinsi Babel menghadapi sejumlah tantangan pembangunan, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur.
Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah menyiapkan sejumlah prioritas anggaran. Di antaranya pembangunan RSUD dengan layanan unggulan penyakit jantung dan stroke, optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi serta dana transfer pemerintah pusat, dan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional di Babel.
Hidayat mengajak DPRD memperkuat pembahasan KUA-PPAS 2027 agar kebijakan anggaran tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjawab persoalan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Babel, untuk membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan semangat kebersamaan demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat Babel,” kata Hidayat. (*)













