Padapada.id, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia atau BEI resmi meluncurkan lima produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas perdana di pasar modal Indonesia. Peluncuran dilakukan bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaku industri pasar modal, serta dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 10 Agustus 2026.
Peluncuran ETF emas tersebut berlangsung di Main Hall BEI bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Lima ETF emas yang mulai tercatat di BEI diterbitkan oleh lima manajer investasi. Produk tersebut yakni Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) dari PT Indo Premier Investment Management; Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) dari PT Trimegah Asset Management; Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) dari PT Mandiri Manajemen Investasi.
Dua produk lainnya adalah Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi dan Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) dari PT Syailendra Capital.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kehadiran ETF emas menjadi langkah penting untuk memperluas pilihan produk investasi sekaligus menghubungkan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
“Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa,” kata Jeffrey dalam peluncuran ETF emas di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut dia, ETF emas diharapkan dapat memperluas akses investasi bagi investor ritel maupun institusi. Produk tersebut juga dinilai dapat membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional.
ETF emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa. Aset yang mendasarinya berupa emas.
BEI menetapkan portofolio ETF emas memiliki minimal 95 persen aset pada emas. Emas yang menjadi aset dasar harus memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen dan tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), atau memiliki kemurnian minimal 99,9 persen dengan sertifikasi SNI 8080:2020.
Dengan instrumen ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung. Unit ETF emas dapat dibeli dan dijual melalui perusahaan sekuritas seperti halnya perdagangan ETF pada umumnya.
Ekosistem ETF emas tersebut melibatkan sejumlah perusahaan. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai bank kustodian. Sementara PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk menjadi dealer partisipan.
PT Pegadaian berperan sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas.
Peluncuran ETF emas juga didukung regulasi khusus. OJK sebelumnya menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
BEI kemudian menyesuaikan sejumlah peraturan bursa untuk mengakomodasi pencatatan dan perdagangan ETF emas, termasuk Peraturan Bursa Nomor I-C, II-C, dan III-L mengenai dealer partisipan ETF.
Produk ETF emas tersebut juga memiliki landasan syariah melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.
Untuk mendorong penerbitan ETF emas pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal. Insentif berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026 itu berlaku hingga 31 Desember 2026.
BEI berharap kehadiran ETF emas dapat memperdalam pasar modal, memperluas pilihan investasi, menambah basis investor, serta memperkuat ekosistem bullion nasional.
Instrumen tersebut juga menjadi bagian dari upaya BEI mengembangkan produk investasi dan infrastruktur pasar yang dinilai lebih inovatif serta sesuai dengan kebutuhan investor. (*)













