Hukrim

Kejari Bangka Terima Pelimpahan AK dari Polda Babel, Jaksa Target Sidang Sepekan Lagi

×

Kejari Bangka Terima Pelimpahan AK dari Polda Babel, Jaksa Target Sidang Sepekan Lagi

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, SUNGAILIAT — Kejaksaan Negeri Bangka, Senin, 24 Agustus 2026 menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma alias AK, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejari Bangka langsung menahan AK selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.

Kepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad mengatakan penahanan dilakukan sejak tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Polda Babel.

“Sejak dilimpahkan hari ini, kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Herya kepada awak media.

Menurut Herya, jaksa penuntut umum menargetkan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dalam waktu sekitar sepekan.

“Mungkin dalam waktu satu minggu ini segera kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.

AK tiba di Kantor Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB dengan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Ia didampingi penasihat hukumnya dan langsung menjalani proses pelimpahan tahap II.

Setelah proses administrasi selesai, sekitar pukul 12.10 WIB AK dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bangka menuju Lapas Bukit Semut, Sungailiat.

Herya mengatakan pengamanan terhadap tersangka selama proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar. AK diborgol selama berada di mobil tahanan.

“Semua sesuai protap, borgol dipasang di mobil tahanan. Nanti saat masuk ke Rutan Sungailiat (Bukit Semut), barulah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi lanjutan di sana,” ujar Herya.

Perkara ini bermula dari laporan Frida Gunadi, 56 tahun, pengusaha tambak udang asal Sungailiat yang disebut sebagai mantan klien AK. Frida melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp100 juta.

Menurut penyidik, AK diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) cabang Bogor untuk mengaudit tambak milik Frida. Jasa audit tersebut disebut bernilai Rp250 juta. Frida kemudian menyerahkan uang muka Rp100 juta.

Namun auditor yang dijanjikan tak kunjung dihadirkan. Persoalan itu kemudian berujung pada laporan polisi.

Saat meninggalkan kantor kejaksaan, AK menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.

“Saya dikriminalisasi, saya dikriminalisasi, kembalikan uang saya,” teriak AK sebelum masuk ke mobil tahanan.

AK tidak menjelaskan uang yang dimaksud dalam pernyataannya tersebut. Ia hanya mengatakan akan membuka persoalan yang dialaminya.

Dengan pelimpahan tahap II itu, penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kejari Bangka selanjutnya menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dibawa ke persidangan. (*)