Padapada.id, PANGKALPINANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang residivis pencurian berinisial MR alias Bangau, 29 tahun. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan itu diringkus karena mencuri sepeda motor di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.43 WIB di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang. Bangau ditangkap saat sedang mengamen di lokasi tersebut.
“Tim URC kita berhasil mengamankan Bangau, pelaku curanmor yang juga seorang residivis pencurian, saat sedang mengamen di seputaran Jalan Pegadaian Pangkalpinang,” kata Adam, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Selain menangkap pelaku, tim URC turut menyita satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut pengakuan pelaku, motor tersebut tidak dijual, melainkan dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Adam menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Selasa malam, 18 Agustus 2026. Pencurian terjadi di area parkir tempat korban bekerja. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang seusai bekerja, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah bukti, penyidik mengarahkan penyelidikan pada Bangau. Rekaman kamera pengawas (CCTV) turut menjadi petunjuk penting karena merekam keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian pada hari pencurian berlangsung.
“Jadi memang, pelaku ini juga sempat terekam CCTV berada di sekitar TKP pada hari kejadian. Dari bukti inilah kemudian kita cari dan berhasil mengamankan pelaku Bangau ini,” ujar Adam.
Tim URC selanjutnya bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukannya saat hendak mengamen di Jalan Pegadaian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Gedung Nasional Pangkalpinang,” kata Adam.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Komisaris Besar Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus pencurian motor tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat.
Agus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Terkait kejadian ini, kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan kendaraan yang diparkir atau ditinggalkan dalam keadaan terkunci, dan kami minta tidak meninggalkan kunci termasuk barang berharga pada kendaraannya,” kata Agus. (*)













