Padapada.id, PANGKALPINANG — Tim kuasa hukum Andi Kusuma atau AK mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan klien mereka dalam perkara dugaan penggelapan.
Kuasa hukum AK, Wandi, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena mereka mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan. Menurut dia, sebelumnya perkara itu sempat dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti atau bukan merupakan peristiwa pidana.
“Saya heran kalau pihak Polda menaikkan perkara ini dasar hukumnya apa. Padahal sudah jelas di dalam surat gelar perkara SP2 dinyatakan laporan ini tidak ditemukan cukup alat bukti,” kata Wandi dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.
Wandi juga mempertanyakan bukti baru yang disebut menjadi dasar untuk kembali memproses perkara tersebut. Ia menilai proses hukum berlangsung terlalu cepat, termasuk ketika Andi dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tiba-tiba kenapa bisa dengan waktu sesingkat mungkin. Baru berapa hari saya menanganinya, tiba-tiba hari ini Pak Andi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada apa dengan perkara ini?” ujar dia.
Menurut Wandi, kedua pihak sebenarnya telah mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan itu antara lain memuat pernyataan saling memaafkan dan pemulihan nama baik.
Ia mengatakan dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah disepakati sebagai bagian dari investment penalty dalam hubungan kerja sama. Wandi membantah AK pernah meminta dana tersebut dan menyebut kesepakatan dibuat tanpa paksaan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penahanan AK. Salah satunya, kata Wandi, adalah kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.
“Kalau alasan ditahan karena menghilangkan barang bukti, barang bukti itu sudah ada di tangan jaksa. Jika mereka tidak yakin dengan barang bukti yang ada di tangan mereka, saya pertanyakan hal itu,” katanya.
Wandi menilai proses hukum terhadap kliennya tidak semestinya dilakukan dengan cara tersebut. Ia bahkan menduga terdapat perlakuan yang tidak adil dalam penanganan perkara itu.
AK, pada Senin pagi, 24 Agustus 2026, telah dilimpahkan penyidik Polda Babel ke Kejaksaan Negeri Bangka. Tim kuasa hukum menyatakan akan menguji seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut melalui sidang praperadilan. (*)













