Padapada.id, Pangkalpinang – Calon Gubernur Hidayat Arsani, melaporkan seseorang berinisial DA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Terduga pelaku, dilaporkan karena diduga telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik kepada cagub urutan nomor 2 di Pilkada Babel ini.
Didampingi Iwan Prahara selaku kuasa hukumnya, Hidayat Arsani mendatangi Polda Babel pada Sabtu siang, 12 Oktober 2024. Setelah sebelumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), selanjutnya diarahkan ke Ditreskrimsus untuk proses verbal.
Di tengah suasana pilkada, Hidayat Arsani merasa tak nyaman atas rentetan fitnah yang dilancarkan terduga pelaku melalui media sosial. Pelaporan ke kepolisian pun ditempuhnya, untuk menjaga suasana tensi politik, dan untuk memenangkan massa pendukungnya agar tak main hakim sendiri.
“Saya sebagai calon gubernur, sesuai dengan arahan Kapolda kita jaga suasana kondusif, jangan sampai pendukung saya mengggeruduk,” ujar Hidayat Arsani, beberapa saat seusai membuat pelaporan.
Dalam laporannya ke Polda Babel, Hidayat Arsani mengatakan terduga pelaku telah memfitnah dirinya dengan mengatakan kalau dirinya cacat hukum, mafia tanah, dan korupsi timah.
“Dari tiga hal ini, tolong yang bersangkutan buktikan ke penyidik,” ujar Hidayat Arsani.
Kuasa hukum Hidayat Arsani, Iwan Prahara menambahkan kalau pelaporan yang dilakukan oleh kliennya merupakan langkah yang tepat, untuk mencegah konflik meluas di level horizontal.
“Jangan sampai ada konflik sesama pendukung di tingkat bawah,” ujar Iwan Prahara. (*)













