Padapada.id, Pangkalpinang – Masifnya informasi yang dihembuskan pihak tertentu tentang pembangunan reaktor nuklir di Pulau Gelasa mendapat tanggapan dari Komisi XII DPR RI. Melalui ketuanya, Bambang Patijaya, Komisi XII menegaskan belum pernah memberikan persetujuan atas pembangunan reaktor nuklir tersebut.
“Jadi terlalu prematur jika ada klaim dari pihak tertentu bahwa reaktor nuklir akan segera dibangun di Pulau Gelasa,” kata Bambang Patijaya, Minggu, 15 Desember 2024.
Dikatakannya, soal pembangunan reaktor nuklir masih masih akan dibahas terlebih dahulu di pusat.
Di dalam RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang sedang disusun dan dalam proses harmonisasi antara pemerintah dengan Komisi XII sudah disepakati energi nuklir sebagai salah satu bagian dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang akan dikembangkan oleh Indonesia.
“Regulasi pengembangan untuk energi nuklir ke depannya akan diatur dalam RUU EBT yang sedang digodok di Komisi XII yang merupakan RUU carry over dari Komisi VII periode 2019-2024,” ujar dia.
Karena itu, BPJ menegaskan masih terlalu dini jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan seolah reaktor nuklir sudah disetujui dsn lengkap dengan lokasinya.
Menurut BPJ, banyak hal yang harus dipenuhi dan diselesaikan terlebih dahulu dari sisi regulasi.
“Komisi XII DPR RI mendukung rencana Pemerintah Indonesia agar dalam bauran energi bersih, di tahun 2030 nuklir sudah dapat memberikan kontribusi dalam bauran energi nasional Indonesia,” ujar Bambang Patijaya. (*)













