Padapada.id, Pangkalpinang – Keberadaan air tanah harus lestari. Ketersediaan, kualitas, dan fungsi air tanah harus terjaga untuk generasi sekarang dan mendatang.
Hal demikian, menjadi intisari dari sosialisasi perizinan air tanah yang dilakukan Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kepada kalangan perhotelan dan restoran, serta industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Kota Pangkalpinang.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan air tanah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Dalam sosialisasi yang berlangsung Senin, 16 Desember 2024, kalangan dunia usaha diajak untuk memahami soal perizinan pemanfaatan air tanah berbasis OSS-RBA.
OSS-RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach merupakan perizinan yang diberikan pada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Sosialisasi perizinan ini untuk menjaga konservasi air tanah. Bagaimana air tanah tetap lestari. Agar tidak sembarang tempat diambil air tanahnya,” ujar Agus Cahyono Adi, Kepala Pusat Air Tanah, Badan Geologi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk di wilayah yang cadangannya kritis, Agus menyarankan agar industri besar tidak memanfaatkan air tanah, tapi memanfaatkan air permukaan, agar kebutuhan masyarakat terlindungi.
“Daerah-daerah kritis disiapkan dengan air PDAM. Sehingga enggak menggunakan air tanah lagi,” ujar dia.
Agus menegaskan, sosialisasi perizinan air tanah menjadi penting, agar semua pelaku usaha tahu dan bijak dalam pemanfaatan air tanah.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan tujuan sosialisasi itu agar proses perizinan bisa lebih gampang dipahami oleh kalangan industri. Sehingga, di dalam OSS-RBA yang ada itu para pengusana tidak kesulitan di dalam memenuhi persyaratannya.
“Apalagi sudah ada PerMen yang baru, memberikan arahan-arahan yang memudahkan dunia usaha di dalam pemanfaatan air tanah,” ujar Bambang Patijaya.
Untuk di Bangka Belitung sendiri, Bambang Patijaya mengatakan saat ini tidak ada masalah, karena belum ada industri yang mengeksploitasi air tanah secara berlebihan.
“Cuma kita sepakat sejak awal sudah diatur. Jadi, dengan hadirnya sosialisasi ini kita berharap semua lebih mengerti bagaimana merawat lingkungan, semua mengerti bagaimana mengurus perizinan, dan semua mengerti di dalam bagaimana menjaga keberlangsungan lingkungan terkait dengan pengolahan air,” ujar Bambang Patijaya. (*)













