Padapada.id – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, telah dicabut.
“Keempat IUP yang dicabut itu adalah IUP yang keluar di tahun 2000-an oleh bupati Raja Ampat. Lalu kemudian, sampai terakhir pun itu tidak ada RKAB yang keluar. RKAB itu artinya bagaimana pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, memberikan izin operasional. Nah, ini izinnya enggak ada,” kata Bambang Patijaya, Selasa malam, 10 Juni 2025, ketika menjadi salah seorang narasumber perbincangan yang disiarkan Kompas TV.
Diketahui, pemerintah telah mencabut IUP milik empat perusahaan, yang meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Empat IUP ini memang di wilayah konservasi geopark. Ini kan wajar ditutup, belum lagi persoalan perizinannya pun belum lengkap,” ujar BPJ.
Dengan mencabut empat IUP itu, lanjut BPJ, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan.
“Kata-kata mencabut itu, artinya pemerintah sangat serius, ini enggak main-main, levelnya itu ultimate, sudah yang paling tinggi ini. Jadi, bagaimana keseriusan pemerintah terhadap Raja Ampat, adalah luar biasa, dan ini harus kita berikan apresiasi,” kata tokoh politik nasional asal Bangka Belitung ini.
Adapun pemerintah tidak mencabut IUP milik PT Gag Nikel, karena dinilai memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), perizinan pinjam pakai kawasan hutan. (*)













