Politik

BPJ Ungkap Fakta PT GAG Milik BUMN dan Bukan di Area Konservasi

×

BPJ Ungkap Fakta PT GAG Milik BUMN dan Bukan di Area Konservasi

Sebarkan artikel ini

Padapada.id – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengapresiasi atas respon cepat berupa ketegasan yang ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan konservasi geopark Raja Ampat, Papua. BPJ menyebut sebagai kemenangan dalam langkah perjuangan bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Tak cuma kepada pemerintah, BPJ juga mengapresiasi atas kepedulian para aktivis lingkungan.

“Saya berikan apresiasi kepada kawan-kawan Greenpeace, saya berikan apresiasi juga kepada kawan-kawan pemerhati lingkungan dan sebagainya. Kita satu frekuensi, bahwa kita juga tidak ingin Raja Ampat ini di daerah konservasi dirusak,” ujar Bambang Patijaya, ketika menjadi narasumber di saluran televisi CNN Indonesia yang disiarkan secara langsung tadi malam, 11 Juni 2025.

Empat perusahaan tambang yang terbukti beroperasi di area konservasi dan telah dicabut IUP-nya oleh pemerintah itu, terdiri dari PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Sesuai dengan regulasi secara umum, memang kita lihat dari segi kepatutan ini 4 IUP yang berada di dalam kawasan geopark itu kayaknya kurang patut, sehingga kemudian presiden mencabut, kami berikan apresiasi,” kata tokoh politik nasional asal Bangka Belitung, ini.

Adapun terhadap PT GAG Nikel yang tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti empat perusahaan lainnya itu, dikatakan BPJ karena PT GAG Nikel beroperasinya di Pulau Gag yang bukan di area konservasi.

BPJ menuturkan, yang terjadi pada pulau GAG ini sejarahnya sudah panjang. Melihat dari data yang dirilis, kegiatan eksplorasi sudah dimulai tahun 1972, lalu di tahun 1998 mendapat Kontrak Karya generasi 7. Kemudian, di tahun 2004, terbit Keputusan Presiden Nomor 41 yang ditandatangani presiden saat itu Megawati Sukarnoputri memberikan pengecualian kalau Pulau Gag itu boleh dikelola untuk tambang. Lalu kemudian di tahun 2017 ada IUP di masa Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dalam perbincangan itu, BPJ juga mengungkap fakta kalau PT GAG Nikel milik negara, di bawah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang berstatus BUMN.

“Ini kan panjang sejarahnya, lalu muncul RKAB dan seterusnya. Inilah yang saya pikir, kita harus fair dari perjalanan itu. Kemudian ini kan BUMN. Menurut saya, silakan kita berikan kesempatan dan pada akhirnya kita sudah punya tools untuk bagaimana mengevaluasi, apakah ini cocok atau tidak, saya pikir semua punya kriteria,” ujarnya. (*)