Padapada.id, Sungailiat – Pasangan Rato Rusdianto-Ramadian akhirnya dinyatakan KPU sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025. Pasangan susulan ini, mendapatkan nomor urut 5.
Pernyataan tentang keikutsertaan Rato-Ramadian ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Corry Ihsan kepada awak media, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
“Jadi malam ini sampai jam berapapun kami akan rampungkan. Pasangan Rato-Ramadian sudah nomor urut 5. Kami selesaikan malam ini semua yang terkait dengan administrasi, pengaturan pembagian zona kampanye, dan lain-lain,” ujar Corry.
Corry juga menegaskan, kalau KPU juga tak mau berlama-lama, karena kian mepetnya waktu.
“Kenapa harus kami selesikan malam ini, karena besok sudah ada jadwal lain terkait kampanye. Jadi, besok kami tinggal sampaikan putusan ini ke Bawaslu,” tambah Corry.
Pasangan Rato-Ramadian, sebelumnya sempat dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat dalam pencalonan mereka untuk ikut berlaga di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka. Status ini kemudian digugat oleh pasangan Rato-Ramadian melalui kuasa hukumnya Iwan Prahara, ke Bawaslu Bangka. Bawaslu pun akhirnya memenangkan permohonan yang diajukan pasangan Rato-Ramadian dengan meminta KPU Bangka memverifikasi ulang ijazah Rato yang sempat dipermasalahkan.
Dengan hadirnya ketetapan KPU Bangka untuk mengikutsertakan pasangan Rato-Ramadian, menjadikan peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka menjadi lima pasang.
Sementara itu, di Kantor KPU Bangka saat berita ini ditulis pukul 22.08 WIB masih ramai dipenuhi oleh pendukung Rato-Ramadian. Mereka telah mempersiapkan spanduk dukungan bagi pasangan Rato-Ramadian dengan nomor urut 5. (*)













