Padapada.id, Pangkalpinang – Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mendorong agar lahan landbouw di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Hal ini disampaikan usai audiensi bersama perwakilan warga Kecamatan Kelapa di ruang Badan Musyawarah DPRD, Kamis, 28 Agustus 2025.
“DPRD berharap kalau ada pihak pengadilan mengatakan ini hak rakyat, ya kembalikan kepada rakyat. Tapi kita tidak bisa melarang pemerintah, secara pribadi saya berharap diserahkan saja,” ujar Didit.
Polemik lahan landbouw sendiri telah melalui proses hukum. Masyarakat sebelumnya menggugat dan berhasil menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, dengan putusan pada 20 Maret 2025. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak sah surat pernyataan aset nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas tanah seluas 113 hektar di Desa Kelapa yang selama ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Didit menjelaskan, meski masyarakat telah memenangkan gugatan, pihak Pemkab Bangka Barat masih menempuh upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK).
“Keputusan pengadilan sudah ada dimenangkan oleh masyarakat seluas 113 hektar. Akan tetapi, Pemkab tidak menerima, itu memang hak mereka. Kita akan melakukan konsultasi ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk meminta fatwa seperti apa,” katanya. (*)













