Padapada.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dismissal dengan tidak melanjutkan proses persidangan ke agenda pembuktian pada sengketa hasil pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025. Dengan demikian, kandas sudah upaya tiga pasangan yang kalah di pilkada, untuk memperpanjang ‘nafas’ pertarungan.
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim MK pada persidangan ketiga yang berlangsung Senin, 29 September 2025.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara yang disiarkan secara langsung oleh akun Mahkamah Konstitusi melalui Youtube.
Beberapa saat sebelumnya, ketika membacakan amar putusan, majelis
majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait satu berkenaan dengan permohonan pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur atau obscure.
Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait satu berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Atas hadirnya putusan ini, disambut dengan rasa syukur oleh Iwan Prahara selaku kuasa hukum pihak terkait pasangan Feri Insani-Syahbudin. Putusan MK ini dikatakannya, menjadi ujung dari harapan yang selama ini dinantikan oleh masyarakat Bangka.
“Alhamdulillah penantian masyarakat Bangka berakhir. Selamat buat masyarakat Bangka sudah memiliki bupati baru, insya Allah Bangka semakin maju. Kami dari awal yakin bahwa permohonan ini akan ditolak MK, dan faktanya putusan MK tidak jauh berbeda dengan jawaban yang kami sampaikan,” kata Iwan Prahara, ketika dihubungi. (*)













