Padapada.id, PANGKALPINANG — Di saat masyarakat antre demi beberapa liter solar subsidi, ada juga yang diduga sibuk menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar di balik pintu gudang tertutup. Praktik itulah yang akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung di Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).
Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi itu digerebek Tim Subdit IV Tipidter. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang pria beserta ribuan liter solar yang diduga siap diperdagangkan secara ilegal.
Bukan cuma beberapa jerigen eceran. Polisi menemukan sekitar 50 jerigen berisi total kurang lebih 1.500 liter atau 1,5 ton solar subsidi. Jumlah yang cukup untuk membuat nelayan, sopir truk, hingga pelaku usaha kecil geleng-geleng kepala.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penggerebekan tersebut. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) yang disebut sebagai pemilik kendaraan pengangkut solar.
“Ya benar, ada 2 orang yang diamankan yakni Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,” kata Agus, Jumat (8/5/2026).
Selain ribuan liter solar subsidi, polisi juga mengamankan satu unit mobil, enam drum kosong, dan satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal.
Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami alur distribusi dan dugaan permainan solar subsidi tersebut.
Agus menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik ilegal yang menyangkut hak masyarakat, terutama penyalahgunaan subsidi pemerintah.
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Babel yang sering disampaikan Pak Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa akan menindak tegas segala aktivitas ilegal terutama kaitannya dengan subsidi pemerintah yang menjadi keresahan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (*)













