Padapada.id, BELITUNG — Akal bulus bermain solar subsidi kembali terbongkar di Bangka Belitung. Kali ini, praktik sunat jatah solar untuk nelayan diduga dimainkan rapi oleh oknum operator SPBU bersama sopir truk tangki di Belitung. Hasilnya? Ribuan liter solar subsidi nyaris meluncur entah ke mana, sebelum akhirnya digagalkan Direktorat Polairud Polda Babel.
Dua pria berinisial He (39) dan FS (47) kini harus berurusan dengan hukum usai diciduk Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Kamis (7/5/2026) dini hari. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan operator SPBU Kompak di wilayah Membalong, Belitung.
Tak cuma menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit truk tangki biru berisi sekitar 3.210 liter solar subsidi yang diduga hendak diselewengkan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, saat solar subsidi sedang diangkut menggunakan mobil tangki.
“Yang diamankan dua orang, yakni operator SPBU dan sopir truk tangki. Mereka ditangkap saat membawa sekitar 3.210 liter solar subsidi,” kata Agus, Jumat (8/5/2026) di Mapolda Babel.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan permainan BBM subsidi di wilayah Belitung. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya menemukan praktik penyelewengan yang diduga sudah disusun cukup rapi.
Modusnya pun terbilang licik. Para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai tameng penyaluran solar subsidi. Di atas kertas, solar seolah-olah sudah habis tersalurkan kepada nelayan hingga lebih dari 5.280 liter.
Padahal kenyataannya, yang benar-benar tersalurkan hanya sekitar 2.070 liter.
Sisanya? Diduga disunat lalu dipindahkan diam-diam ke dalam mobil tangki.
“Dokumen dibuat seolah-olah solar sudah terjual seluruhnya kepada nelayan. Faktanya tidak demikian. Ada sekitar 3.210 liter yang kemudian diselewengkan,” ungkap Agus.
Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan yang memang bergantung pada BBM subsidi untuk melaut. Ketika jatah mereka dimainkan, yang menanggung dampaknya bukan cuma negara, tapi juga warga yang mencari nafkah di laut.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti berupa truk tangki dan ribuan liter solar subsidi telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” tegas Agus. (*)













