Padapada.id, Pangkalpinang — Saat sebagian warga masih pulas tidur, dua pria di Pangkalpinang justru sibuk dengan dunia malam yang berujung pagi di kantor polisi.
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus narkotika pada Senin (3/5/2026) dini hari. Satu diciduk di kamar kos, satu lagi diamankan di klub malam. Musababnya, main ekstasi.
Tersangka pertama, Deri Andwiki alias Deri (34), diamankan di sebuah kos di Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui. Di kamar kos itu, pria ini menyimpan 21 kapsul berwarna kuning-coklat berisi narkotika jenis ekstasi.
Pil-pil itu ditemukan polisi terselip bersama kotak rokok Clas Mild, plastik strip bening, serta dua unit handphone. Lengkap.
Penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat itu kemudian berkembang ke sebuah klub malam Heilay’s di kawasan Bacang. Di tempat yang biasanya penuh dentuman musik dan lampu remang-remang itu, polisi kembali mengamankan Gery Febriyanto alias Gery (45), seorang nelayan.
Dari tangan Gery, polisi menyita satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Walaupun barang bukti di lokasi kedua tidak sebanyak di kos Deri, polisi menduga keduanya saling berkaitan dalam jaringan peredaran ekstasi.
Alih-alih menikmati malam panjang dengan irama DJ, kedua pria ini justru harus menikmati lampu terang ruang pemeriksaan polisi hingga subuh.
Total barang bukti ekstasi yang diamankan memiliki berat bruto 5,07 gram. Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan, pemeriksaan urine, uji awal barang bukti, hingga penyusunan berkas perkara.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)













