Padapada.id, Pangkalpinang -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka kasus peredaran rokok ilegal di Belitung, MR alias Ro (43), ke Kejaksaan Negeri Belitung dalam proses tahap II.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Kejari Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka sebelumnya telah ditahan di Mapolda Babel sejak 4 Maret 2026.
“MR alias Ro dilakukan penahanan di Mapolda pada Rabu 4 Maret 2026 lalu. Hari ini, Selasa 12 Mei 2026, tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel dan Kejari Belitung,” ujar Agus, Selasa malam.
Menurut Agus, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Ini bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya perkara ini segera masuk tahap persidangan sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, MR alias Ro merupakan warga Pangkallalang, Tanjung Pandan, Belitung. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus temuan satu unit truk bermuatan jutaan batang rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu.
Kasus ini sempat menyita perhatian karena jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai jutaan batang, diduga beredar tanpa cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. (*)













