Hukrim

Berawal dari Laporan Warga, Polda Babel Sita 12,8 Kilogram Ganja

×

Berawal dari Laporan Warga, Polda Babel Sita 12,8 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pria berinisial EE alias Win, 51 tahun, karena menyimpan 12,8 kilogram ganja di rumahnya di Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang.

Direktur Resnarkoba Polda Babel Komisaris Besar Ronald C. Sipayung mengatakan EE ditangkap Tim Subdit I pada Jumat malam, 7 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Setibanya di sana, kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan Ketua RT setempat,” kata Ronald di Markas Polda Babel, Ahad, 9 Agustus 2026.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 17 paket ganja dengan berat bruto 12.876 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 13 paket besar, dua paket sedang, dan dua paket kecil.

Polisi juga menyita satu telepon seluler dan satu kotak plastik kecil yang berisi timbangan digital.

Menurut Ronald, EE mengakui ganja tersebut berada dalam penguasaannya.

Atas perkara itu, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Babel Komisaris Besar Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan 17 paket ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Agus mengajak masyarakat ikut membantu polisi memberantas peredaran narkoba. Ia meminta warga melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita masing-masing,” kata dia.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan kepolisian 110.(*)