Hukrim

Polisi Telusuri Pelaku Perusakan Kantor PT Timah di Belitung Timur

×

Polisi Telusuri Pelaku Perusakan Kantor PT Timah di Belitung Timur

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas PT Timah Tbk di Kabupaten Belitung Timur. Polisi mulai mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Viktor T. Sihombing mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau tindak pidana.

“Sebagai aparat penegak hukum kami akan menindaklanjutinya dan mengumpulkan bukti-bukti, siapa saja yang dianggap terlibat akan mendapatkan konsekuensi hukumnya,” kata Viktor, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa, 11 Agustus 2026..

Viktor mengatakan penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara tertib agar tuntutan masyarakat dapat diterima dan ditanggapi dengan baik. Ia mengingatkan bahwa aksi yang disertai kekerasan, perusakan, hingga pembakaran memiliki konsekuensi hukum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum hal yang wajar dan baik karena dilindungi undang-undang dan hak demokrasi masyarakat. Namun, kita mengimbau supaya dalam penyampaian sebaiknya sampaikan dengan cara-cara yang baik juga,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat penambang berlangsung di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Bijih Timah (GBT) di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Aksi tersebut dipicu tuntutan mengenai harga pembelian bijih timah di Belitung Timur. Massa juga meminta agar meja goyang di luar mitra PT Timah atau kolektor diperbolehkan membeli bijih timah dari masyarakat.

Massa mendatangi Kantor PT Timah sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka sempat memaksa masuk ke area kantor dan melakukan aksi di sekitar kantor perusahaan serta Kantor Wasprod PT Timah.

Aksi sempat mereda setelah personel Polres Belitung Timur tiba dan berdialog dengan massa. Pengunjuk rasa meminta pertemuan dengan pihak PT Timah untuk menyampaikan tuntutan.

Namun, setelah perwakilan perusahaan tak kunjung datang, massa kembali memasuki gedung PT Timah. Aksi kemudian berujung pada perusakan bangunan dan sejumlah kendaraan milik perusahaan.

Massa selanjutnya bergerak ke GBT yang berjarak sekitar 300 meter dari kantor PT Timah. Di lokasi itu, mereka kembali melakukan perusakan di halaman gudang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan PT Timah tiba dan menemui massa. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai harga pembelian bijih timah.

Dalam kesepakatan itu, PT Timah menyatakan harga timah dengan SN 72 naik dari Rp170 ribu menjadi Rp200 ribu. Kesepakatan tersebut berlaku mulai Sabtu, 8 Agustus 2026.

PT Timah juga menyatakan meja goyang di luar mitra perusahaan dapat beroperasi dan menjalankan kegiatan seperti biasa.

Setelah kesepakatan ditandatangani oleh kedua pihak, massa meninggalkan lokasi.

Viktor mengatakan proses penyampaian aspirasi tidak seharusnya berujung pada tindakan yang melanggar hukum. Ia meminta masyarakat menjaga karakter Bangka Belitung sebagai daerah yang dikenal damai.

“Kedepannya peristiwa ini sebaiknya tidak terjadi lagi. Masyarakat Bangka Belitung terkenal dengan masyarakat yang damai, tolong dijaga,” kata dia.

Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi sebelumnya mengatakan perusahaan akan melaporkan dugaan perusakan hingga pembakaran yang terjadi di kantor unit perusahaan di Belitung Timur kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah serahkan, nanti membuat laporan kepolisian disampaikan bahwa kami mendapatkan kondisi ini, itu nanti akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Handy. (*)