Padapada.id, BELITUNG — Tim gabungan Polres Belitung dan Satgas Tricakti menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal melalui Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Ahad malam, 16 Agustus 2026.
Sebanyak 176 karung pasir timah diamankan. Berat sementara diperkirakan mencapai 7 ton.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi Satgas Tricakti mengenai rencana pengiriman pasir timah ke luar Pulau Belitung melalui kawasan Pantai Teluk Gembira.
“Total ada 176 karung dengan berat estimasi sementara kurang lebih 7.000 kilogram atau 7 ton lebih pasir timah yang diamankan,” kata Agus, Senin, 17 Agustus 2026.
Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Mereka dibawa ke Markas Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Agus, penyisiran awal menghasilkan penangkapan empat orang yang diduga sebagai pelaku. Petugas juga menemukan 51 karung pasir timah yang telah diturunkan di pantai dan sebuah mobil pikap berisi 28 karung.
Penyisiran kemudian dilanjutkan. Sekitar 4,5 kilometer dari lokasi pertama, tim menemukan sebuah truk yang membawa 97 karung pasir timah yang disembunyikan.
Dengan temuan itu, total pasir timah yang diamankan mencapai 176 karung.
“Jadi total keseluruhan ada 176 karung yang diamankan,” ujar Agus.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Belitung. Penyidik masih mendalami asal-usul pasir timah dan pihak yang terlibat dalam rencana pengiriman tersebut.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan PT Timah untuk memastikan jumlah pasir timah yang diamankan sekaligus mengatur penitipan barang bukti.
Agus mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama memberantas penyelundupan komoditas tambang dari Bangka Belitung.
“Ini wujud kolaborasi kita antara kepolisian dengan Satgas Tricakti,” kata dia. (*)













