HukrimPolitik

Sorotan Tajam Iwan Prahara di Persidangan, Bambang Hero Akui Bukan Ahli Hukum Kehutanan

×

Sorotan Tajam Iwan Prahara di Persidangan, Bambang Hero Akui Bukan Ahli Hukum Kehutanan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Persidangan perkara dugaan korupsi tambang timah ilegal Sarang Ikan dan Nadi berlangsung panas setelah kuasa hukum salah terdakwa, Iwan Prahara, mencecar ahli kehutanan Bambang Hero Saharjo soal kapasitas keilmuannya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 24 Juni 2026, Iwan mempertanyakan apakah Bambang Hero memiliki keahlian di bidang ilmu hukum kehutanan atau hanya ilmu kehutanan.

“Keahliannya di bidang ilmu hukum kehutanan atau ilmu kehutanan?” tanya Iwan.

Bambang Hero menjawab bahwa latar belakang keilmuannya berada pada bidang kehutanan, bukan ilmu hukum kehutanan.

“Tapi tidak haram kan saya harus belajar tentang hukum?” ujar Bambang Hero, dalam keterangannya yang disampaikan secara daring di persidangan, itu.

Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan oleh Iwan Prahara yang menegaskan bahwa ilmu hukum kehutanan dan ilmu kehutanan adalah dua disiplin ilmu yang berbeda. Ia ingin memperjelas batasan keahlian ahli tersebut agar tidak mencampuradukkan kedua bidang tersebut dalam kesaksiannya. Iwan bahkan mengisyaratkan kekhawatiran bahwa pencampuran pemahaman ini membuat keterangan ahli cenderung diarahkan agar terdakwa dihukum.

Dalam sidang itu, Bambang Hero juga menyampaikan latar belakang pendidikannya di sebuah universitas di Kyoto, Jepang. Hal tersebut menjadi pintu masuk bagi Iwan untuk menggali pandangan ahli mengenai perhatian dunia internasional terhadap isu lingkungan.

Bambang Hero mengatakan kerusakan lingkungan merupakan isu yang sensitif di tingkat global. Menurut dia, negara-negara luar kerap mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menjadi salah satu cara negara menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia tidak membenarkan hasil dari aktivitas ilegal.

Namun, Iwan kembali melontarkan kritik. Ia menyebut Indonesia sebenarnya memiliki banyak regulasi, mulai dari aturan pertambangan hingga pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kerusakan lingkungan tetap terjadi karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Iwan mengibaratkan kondisi tersebut dengan istilah “kura-kura punya aturan”. Menurut dia, aturan bisa saja banyak tertulis, tetapi pelaksanaannya di lapangan sering berbeda.

Perdebatan semakin tajam ketika Iwan Prahara meminta Bambang Hero menjawab bukan sebagai ahli, melainkan sebagai “anak bangsa”. Ia mempertanyakan apakah mungkin negara-negara luar menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan praktik korupsi selama kebutuhan sumber daya mereka tetap terpenuhi.

Bambang Hero memilih tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Aduh, saya enggak bisa jawab seperti itu. Pertanyaan itu tidak bisa dijawab di sidang Tipikor,” kata Bambang.

Ia menegaskan posisinya dalam persidangan hanya memberikan keterangan sesuai bidang keahlian teknisnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa empat orang, yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Sahputra, dan Mardiansyah. Mereka diduga terlibat aktivitas penambangan timah yang berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Bangka Tengah.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada Senin, 29 Juni 2026. (*)