Padapada.id, JAKARTA – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai program mandatori biodiesel B50 menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat hilirisasi industri sawit. Menurut dia, Indonesia menjadi negara pertama yang mampu menerapkan campuran biodiesel hingga 50 persen.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Patijaya seusai memimpin rapat audiensi Komisi XII DPR bersama Sawit Watch dan aliansinya, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
“Program B50 ini sangat bagus, fundamental, monumental. Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang sanggup melakukan itu. Ini bentuk komitmen kita dalam meningkatkan ketahanan energi,” kata Bambang Patijaya.
Ia mengatakan implementasi B50 diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor solar. Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai memperbesar porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional serta meningkatkan nilai tambah industri sawit melalui hilirisasi.
“Dengan B50, mudah-mudahan impor solar sudah tidak perlu lagi dilakukan. Ini juga menunjukkan hilirisasi di sektor persawitan berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Sawit Watch dan SPKS mengusulkan agar koperasi petani sawit swadaya diberi kesempatan memproduksi fatty acid methyl ester (FAME), bahan baku utama biodiesel. Bambang menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan karena dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam pengembangan energi terbarukan.
Namun, ia mengingatkan bahwa produksi FAME harus memenuhi persyaratan teknis, tata kelola, serta standar audit yang berlaku agar mutu dan keberlanjutan program B50 tetap terjaga.
Menurut legislator asal Dapil Bangka Belitung ini, Komisi XII akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Dirjen EBTKE agar ke depan partisipasi koperasi maupun masyarakat dalam penyediaan FAME juga dapat dipikirkan,” katanya.
Ia menilai keterlibatan koperasi petani sawit swadaya dapat memperluas manfaat ekonomi program biodiesel selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut Bambang, penguatan program B50 tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, tetapi juga memastikan hilirisasi industri sawit memberi manfaat yang lebih merata bagi pelaku usaha, koperasi, dan petani sawit swadaya. (*)
Sumber: dpr.go.id













