Hukrim

Polda Babel Beberkan Peran Empat Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

×

Polda Babel Beberkan Peran Empat Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal yang disita di Kabupaten Belitung. Keempatnya diduga menjalankan fungsi berbeda, mulai dari penyandang dana, pembeli, pengurus lapangan, hingga penjaga gudang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu, 5 Agustus 2026.

“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” kata Agus, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Agus, Ha alias Aphin diduga berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Pasir timah tersebut kemudian dikumpulkan untuk diperdagangkan.

Peran operasional di lapangan dijalankan Yo alias Esnew. Ia diduga bertugas mengantarkan uang kepada pemasok sekaligus mengambil pasir timah dari meja goyang sebelum dibawa ke lokasi penampungan.

Sementara itu, Ac alias Joni diduga menjadi penyandang dana yang menyediakan modal pembelian pasir timah. Adapun ES alias Tekok bertugas menjaga gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara pasir timah.

Polisi menduga keempat tersangka merupakan bagian dari satu rangkaian aktivitas perdagangan pasir timah yang berasal dari luar IUP PT Timah. Penyidik masih mendalami motif para tersangka.

“Namun, melihat kemasan pasir timah tersebut, dugaan sementara komoditas itu akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ujar Agus.

Keempat tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)