Padapada.id, Pangkalpinang -Tiga kali dipanggil, tiga kali pula mangkir. Kesabaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya habis. Seorang akuntan yang diduga bodong dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijemput paksa di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, usai diduga terlibat pemalsuan audit keuangan dalam polemik aset tambak udang.
Penjemputan itu dilakukan tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel setelah AA dianggap sengaja menghindari proses hukum. Tak ada lagi surat panggilan keempat. Polisi langsung bergerak membawa surat perintah membawa tersangka.
Direktur Reserse Krimsus melalui Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKPHusni Apriyansah, mengatakan langkah tegas itu diambil lantaran tersangka terus menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Alasan mengapa tersangka dijemput dengan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif terhadap panggilan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh penyidik,” ujar Husni, Kamis, 21 Mei 2026.
Dikatakannya, penyidik sebenarnya telah memberikan ruang bagi AA untuk memenuhi panggilan secara baik-baik. Namun karena terus mangkir, polisi akhirnya turun langsung ke Bogor untuk menjemput tersangka.
“Pada tanggal 20 Mei 2026, tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AA dengan dasar surat perintah membawa tersangka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kini AA resmi ditahan selama 20 hari, mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Dalam kasus ini, AA dijerat Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 6 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari sengketa kepemilikan aset tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Dharma. Dalam proses pendampingan hukum oleh sebuah firma hukum, AA ditunjuk untuk melakukan audit keuangan.
Namun belakangan, polisi menemukan fakta bahwa AA diduga bukan akuntan publik resmi dan tidak terdaftar di Institut Akuntan Publik Indonesia.
Tak hanya itu, Kantor Akuntan Publik Soehartati dan Rekan Cabang Bogor juga disebut tidak pernah memberi mandat audit kepada AA. Polisi bahkan menduga AA memalsukan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik demi membuat hasil audit terlihat sah.
“Dalam laporan hasil audit itu juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor,” demikian kata AKP Husni. (*)













