Hukrim

Dugaan Audit Ilegal Terkuak, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Lambannya Penanganan AK

×

Dugaan Audit Ilegal Terkuak, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Lambannya Penanganan AK

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang pengacara berinisial AK kembali menjadi sorotan. Tim Advokat dari SUMIN & PARTNERS Law Office selaku kuasa hukum korban, Frida Gunadi, mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap tersangka utama, di tengah penjemputan paksa seorang akuntan publik berinisial An yang disebut terkait dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (22/5/2026), kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa An diduga melakukan audit terhadap aset dan keuangan PMKB atas permintaan AK. Audit tersebut menjadi persoalan yang mendudukkan An sebagai tersangka, karena diduga tidak memiliki legalitas resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Akuntan Publik.

“Saudari Anik diduga melakukan audit terhadap PMKB tanpa izin resmi sebagai akuntan publik. Dugaan ini berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik,” ujar Sumin kepada wartawan.

Menurutnya, perkara yang menyeret An merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Kuasa hukum menjelaskan, An sebelumnya telah tiga kali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali, namun tidak hadir. Informasinya nomor handphone tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa,” katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku kecewa terhadap perkembangan perkara yang menjerat AK. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 April 2026 lalu, AK disebut baru satu kali menjalani pemeriksaan.

“Sudah hampir dua bulan sejak penetapan tersangka, tetapi baru satu kali pemanggilan. Bahkan SP2HP terbaru juga belum kami terima,” ujarnya.

Mereka pun menilai terdapat perbedaan penanganan antara perkara yang ditangani Ditreskrimsus dan Ditreskrimum. Aparat penegak hukum diminta bekerja profesional dan tidak tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

“Kami meminta penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan dilakukan secara profesional agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi kepolisian,” katanya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya dokumen yang disebut memuat hasil audit keuangan terhadap perusahaan milik kliennya. Namun, mereka menegaskan kliennya tidak pernah merasa diaudit secara resmi.

“Dalam dokumen tersebut disebutkan telah dilakukan audit keuangan. Bahkan kuitansi yang ditagihkan kepada klien kami tertulis sebagai biaya audit, bukan biaya jasa hukum,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban turut menyinggung beredarnya surat kesepakatan damai yang sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan perkara tersebut. Dalam dokumen itu disebut adanya poin penghentian laporan polisi atau SP3 setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri.

“Dalam surat itu disebutkan adanya gelar perkara khusus di Mabes Polri dan gelar perkara itu memang sudah dilakukan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memastikan keabsahan dokumen yang beredar tersebut.

Kuasa hukum berharap seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur agar masyarakat yang mencari keadilan mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan kalau AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada 2 April 2026.

“Sedangkan untuk saudari AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April dan telah ditahan di Mapolda Babel setelah dijemput paksa pada Rabu (20/5) atas perkara berbeda yaitu kasus Akuntan bodong,” katanya. (*)