Padapada.id, PANGKALPINANG — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 hingga 28 Juni. Perpanjangan ini dilakukan setelah jumlah pendaftar secara nasional belum mencapai target yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung, Suherman, mengajak masyarakat, terutama generasi muda di desa dan kelurahan, memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kami mengimbau generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap isu kemanusiaan dan pembangunan desa agar segera mendaftar,” kata Suherman, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut dia, Penggerak HAM akan menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia. Mereka diharapkan mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan warga dalam membangun lingkungan yang inklusif.
Program tersebut, kata Suherman, merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat pemajuan dan perlindungan HAM hingga tingkat desa. Tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, Penggerak HAM juga diharapkan mendorong lahirnya budaya penghormatan terhadap hak dasar warga.
Di Bangka Belitung, sejumlah desa dan kelurahan telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan Penggerak HAM Tahun 2026. Wilayah itu mencakup Desa Berbura dan Desa Penyamun di Kabupaten Bangka; Kelurahan Arung Dalam dan Desa Celuak di Kabupaten Bangka Tengah; Desa Sekar Biru di Kabupaten Bangka Barat; Desa Air Bara dan Desa Gadung di Kabupaten Bangka Selatan.
Selain itu, penempatan juga dilakukan di Desa Juru Seberang dan Desa Badau di Kabupaten Belitung, serta Desa Gantung di Kabupaten Belitung Timur.
“Kami berharap putra-putri daerah dari wilayah tersebut dapat mengambil peran. Ini kesempatan untuk belajar sekaligus berkontribusi membangun kesadaran HAM di lingkungan masing-masing,” ujar Suherman.
Perpanjangan pendaftaran itu sebelumnya disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI Nomor IDP.1-IP.03.02-22 tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian HAM diminta mendorong pemerintah daerah, kepala desa, dan lurah untuk mengajak masyarakat mengikuti seleksi sesuai persyaratan.
Suherman berharap tambahan waktu pendaftaran dapat meningkatkan partisipasi masyarakat Babel dalam program nasional tersebut.
“Penggerak HAM bukan sekadar program, tetapi wadah bagi masyarakat untuk ikut membangun desa yang sadar HAM, mandiri, dan berdaya,” katanya.
Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian HAM RI. (*)













