Padapada.id, BANGKA – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengusulkan pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia mengalokasikan sedikitnya 3 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah. Menurut dia, persoalan sampah tidak akan selesai jika pemerintah daerah tidak memiliki komitmen anggaran yang jelas.
Usulan itu disampaikan Bambang Patijaya saat membuka kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi penanganan sampah, kedaruratan pengelolaan B3, serta limbah B3 di Kabupaten Bangka, yang berlangsung di IAIN Syekh Abdurrahman Siddiq, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut legislator DPR RI asal Dapil Bangka Belitung ini, gagasan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup sejak awal 2025. Alokasi anggaran yang tetap, kata dia, akan memberi kepastian bagi pemerintah daerah untuk membangun sarana dan menyusun sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Ia juga menilai penghargaan Adipura belum cukup efektif mendorong perbaikan tata kelola sampah. Sebab, penghargaan itu dinilai belum memberi insentif yang mampu mendorong kepala daerah berani mengalokasikan anggaran lebih besar bagi sektor lingkungan.
“Pemberian gelar Adipura itu tidak cukup karena tidak memberikan insentif yang membuat para kepala daerah melakukan keputusan-keputusan penganggaran,” kata Bambang Patijaya.
Ia menilai persoalan utama pengelolaan sampah di Indonesia terletak pada sistem yang masih berjalan secara parsial. Edukasi pemilahan sampah di tingkat masyarakat, misalnya, belum diikuti dengan sistem pengangkutan dan pengolahan yang terintegrasi.
Ia mencontohkan, sampah yang telah dipilah warga berdasarkan jenisnya kerap kembali dicampur saat diangkut menggunakan truk sampah.
“Sejak awal sudah diajarkan pemilahan, tapi saat diangkut semuanya dicampur lagi. Akhirnya berantakan,” ujarnya.
Menurut Bambang, kondisi itu menunjukkan pengelolaan sampah belum dibangun sebagai satu ekosistem yang utuh, mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir.
Ia juga mengaitkan persoalan sampah dengan perubahan iklim. Sampah, kata dia, menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca yang mempercepat kenaikan suhu bumi. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu meninggalkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan mulai berinvestasi pada teknologi pengolahan yang lebih modern.
Salah satu opsi yang didorong ialah pengembangan fasilitas waste to energy, yakni teknologi yang mengubah sampah menjadi energi. Bambang Patijaya menilai teknologi tersebut membutuhkan investasi besar dan pengelolaan yang terintegrasi, sehingga dukungan anggaran daerah menjadi syarat utama pelaksanaannya.(*)













