Hukrim

Tuntutan Belum Rampung, Sidang Tipikor Kasus Sarang Ikan dan Nadi Kembali Ditunda

×

Tuntutan Belum Rampung, Sidang Tipikor Kasus Sarang Ikan dan Nadi Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Sarang Ikan serta Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Juli 2026, JPU Herdini menyampaikan surat tuntutan belum rampung sehingga belum dapat dibacakan.

“Izin Yang Mulia, tuntutan belum siap, kami minta ditunda,” kata Herdini di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini mengabulkan permohonan tersebut. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Karena tuntutan dari JPU belum siap, sidang ditunda hingga Senin dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Dewi.

Penundaan berulang ini membuat proses persidangan kembali mundur dari jadwal. Hingga sidang ditutup, jaksa tidak menjelaskan secara rinci penyebab surat tuntutan belum selesai disusun.

Perkara ini telah memasuki tahap akhir setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para terdakwa.

Jaksa mendakwa empat orang dalam perkara tersebut, yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Sahputra, dan Mardiansyah. Mereka didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan timah yang diduga berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Dusun Sarang Ikan serta Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. (*)