Hukrim

Obrolan di Depot Galon Berujung Api, Dua Bocah Pembakar Lahan Dicokok Polisi

×

Obrolan di Depot Galon Berujung Api, Dua Bocah Pembakar Lahan Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, BELITUNG TIMUR — Ada obrolan yang berakhir di gelas kopi. Ada pula yang berujung di kantor polisi. Dua remaja di Belitung Timur memilih jalur kedua.

Obrolan keduanya di sebuah depot air minum isi ulang berujung pada ide untuk membakar lahan kosong. Aksi itu terekam kamera pengawas atau CCTV dan videonya kemudian beredar di media sosial. Polisi pun memburu pemerannya.

Tim URC Satreskrim Polres Belitung Timur akhirnya mengamankan dua Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH tersebut pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 09.40 WIB. Keduanya dijemput dari kediaman masing-masing.

Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah kita amankan di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian kemarin,” kata Husni saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Husni, perkara itu bermula dari obrolan singkat kedua remaja di depot air minum isi ulang. Entah bagaimana alur pembicaraannya, percakapan tersebut kemudian menghasilkan sebuah ide yang jauh dari kata menyegarkan, mencari lahan untuk dibakar.

Keduanya lalu berkeliling menggunakan sepeda motor. Bukan mencari tempat nongkrong, melainkan lokasi yang dianggap cocok untuk menyalakan api.

Mereka akhirnya menemukan lahan kosong di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar. Salah satu remaja turun dari motor. Korek api dikeluarkan. Bagian tepi lahan kemudian dibakar.

Mungkin mereka mengira api akan berhenti setelah tugas isengnya selesai. Api rupanya tidak mengenal konsep “cuma sebentar”.

“Akibat perbuatan mereka, api yang semulanya kecil, kemudian semakin membesar dan meluas hingga membakar lahan dengan luas kurang lebih 40 x 60 meter,” ujar Husni.

Warga sekitar yang melihat kepulan asap segera menghubungi petugas pemadam kebakaran. Sekitar satu jam kemudian, si jago merah berhasil dijinakkan.

Video aksi pembakaran itu telanjur beredar di media sosial. Dari sanalah jejak kedua remaja tersebut mulai ditelusuri polisi. Tim URC Satreskrim Polres Belitung Timur mengidentifikasi keduanya hingga akhirnya diamankan.

Meski aksinya terkesan seperti kenakalan yang lahir dari obrolan iseng, polisi tidak memperlakukannya sebagai perkara main-main. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan status keduanya sebagai anak.

Husni mengatakan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan tentunya dilakukan secara profesional, transparan dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, kita sudah terima laporan dari Kapolres Beltim. Saat ini dua orang remaja yang diduga melakukan pembakaran lahan kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu, sudah diamankan di Mapolres,” kata Agus di Pangkalpinang.

Agus mengingatkan orang tua agar tidak menganggap remeh aktivitas anak, terutama ketika iseng mulai melibatkan api.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Musim kemarau membuat api lebih mudah menjalar dan mengubah lahan kosong menjadi masalah yang tidak lagi kosong.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran sembarangan mengingat saat ini masuk musim kemarau yang tentunya rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan,” ujar Agus. (*)