Politik

Bambang Patijaya Bedah Dinamika Konstitusi di Hadapan Mahasiswa UBB

×

Bambang Patijaya Bedah Dinamika Konstitusi di Hadapan Mahasiswa UBB

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, BANGKA — Anggota DPR/MPR RI Bambang Patijaya menilai hukum dasar dan sistem ketatanegaraan Indonesia harus terus berkembang mengikuti perubahan masyarakat. Menurut dia, konstitusi tidak semestinya diperlakukan sebagai sesuatu yang beku.

Hal itu disampaikan Bambang Patijaya saat membedah pilar Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Kamis, 22 Oktober 2026.

Bambang mengatakan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan berbagai undang-undang organik. Sejumlah regulasi di sektor ekonomi dan energi, misalnya, merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.

Ia mengutip pandangan yang diperolehnya ketika menempuh pendidikan magister, bahwa hukum merupakan sesuatu yang tumbuh bersama masyarakat.

“Saya ingat waktu kuliah S2 disampaikan bahwa hukum itu adalah sesuatu yang tumbuh. Hukum harus tumbuh, karena jika tidak tumbuh, maka hukum akan tertinggal dari perkembangan masyarakat,” ujar legislator asal Dapil Bangka Belitung ini.

Bambang Patijaya kemudian mengulas perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari masa Orde Baru hingga era reformasi. Pada masa Orde Baru, kata dia, UUD 1945 diposisikan sebagai dokumen yang nyaris sakral dan tidak boleh diubah.

Situasi berubah setelah reformasi. UUD 1945 diamandemen empat kali, yang antara lain mengubah mekanisme pembatasan kekuasaan serta struktur lembaga negara.

Salah satu perubahan penting, menurut Bambang, adalah pembatasan masa jabatan presiden. Ketentuan itu lahir dari pengalaman panjang pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun.

“Amandemen pertama dilakukan untuk membatasi masa jabatan presiden guna menghindari kultus individu dan kekuasaan yang berlebih, sekaligus memberikan akses yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia untuk tampil sebagai pemimpin,” kata Bambang.

Perubahan konstitusi juga berdampak pada kedudukan MPR. Sebelum amandemen, MPR ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dan Presiden berkedudukan sebagai mandataris MPR.

Setelah amandemen, konstruksi tersebut berubah. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan terdiri atas dua unsur lembaga perwakilan, yakni DPR dan DPD.

Bambang Patijaya menjelaskan keberadaan DPD merupakan transformasi dari unsur Utusan Daerah yang sebelumnya menjadi bagian dari MPR.

“Dulu di MPR ada unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Melalui amandemen UUD 1945, Utusan Daerah tersebut ditransformasikan menjadi DPD RI yang dipilih langsung. Hari ini MPR beroperasi dalam sistem dua kamar (bicameral) antara DPR RI dan DPD RI,” ujarnya.

Bambang juga mengingatkan agar perdebatan mengenai istilah “pilar” tidak mengaburkan substansi Empat Pilar Kebangsaan. Istilah tersebut, menurut dia, merupakan analogi untuk menggambarkan empat unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempatnya adalah Pancasila sebagai ideologi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara sekaligus komitmen persatuan, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan, serta UUD 1945 sebagai hukum dasar.

“Jangan pula dipersoalkan masalah istilah ‘pilar’. Ini hanyalah analogi bahwa ada empat hal penting di dalam kehidupan kita sebagai bangsa yang harus diperhatikan,” kata Bambang Patijaya. (*)