Politik

Dua Jam Sebelum Deadline, Gugatan Erzaldi-Yuri Terdaftar di MK

×

Dua Jam Sebelum Deadline, Gugatan Erzaldi-Yuri Terdaftar di MK

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Pangkalpinang – Pasangan Erzaldi-Yuri resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Di situs MK, gugatan itu terdaftar pada Rabu, 12 Desember 2024 pukul 22.18.52 WIB, atau tersisa kurang dari dua jam sebelum deadline atau batas waktu berakhir.

Gugatan pasangan BERAMAL yang oleh MK diberi kode 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu, dimohonkan oleh pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah. Dengan kuasa pemohon, tercantum atas nama M Gama Resmanto, Raihan Hudiana, dan Gugum Ridho Putra.

Diketahui, hari ini, Rabu, 11 Desember 2024 menjadi batas waktu terakhir bagi peserta Pilgub Babel untuk mendaftarkan gugatan di MK.

Sesuai dengan aturan, MK memberi batas waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2024 untuk menggugat, terhitung sejak hasil pleno ditetapkan oleh KPU. Seperti diketahui, KPU Babel telah melakukan rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilgub Babel, pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Karena hitungan batas tiga hari adalah hari kerja, hari Rabu ini menjadi batas terakhir untuk mendaftarkan gugatan.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam keterangan resminya di situs MK.

Saat berita ini diterbitkan, telah tercatat ada 14 sengketa Pilgub yang dimohonkan oleh para peserta calon Pilkada Serentak 2024. Selain Babel yang dimohonkan oleh Erzaldi-Yuri, di daftar itu tercantum gugatan oleh paslon dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Maluku Utara (3 paslon), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Papua Selatan (3 paslon), Sumatera Utara, dan Jawa Timur. (*)